Motif Pelaku
Menjual Bayi Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu
Bintang.com, Jakarta Ayu Ting Ting bersama
presenter kondang Ruben Onsu kembali mendatangi
Polda Metro Jaya untuk melihat tersangka kasus penjualan bayi di akun
Instagram. Tersangka dikabarkan telah ditangkap pihak kepolisian di kediamannya
di Batu Ampar, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Seperti dikatakan Komisaris
Besar Polisi Mujiyono selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya, tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya dan barang bukti milik
pelaku telah diamankan.
“Juni lalu ada laporan bahwa ada
penjualan bayi sangat murah. Di mana putra putri yang dijual adalah anak dari
artis, padahal mereka (artis) tersebut tidak pernah menjual anak mereka. Merasa
dirugikan, mereka melapor ke Polda Metro Jaya, dan kami menindaklanjuti laporan
tersebut, kami bekerja keras dalam waktu kurang lebih satu setengah bulan tersangka
berhasil kami tangkap,” tegas Kombes Pol Mujiyono ditemui Syaiful Bahri
dari Bintang.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Lebih lanjut, Mujiyono
mengungkapkan tersangka berinisial UW (19) adalah lulusan SMK. Sedangkan untuk
motif tersangka dikatakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mencari
tindak kriminal lainnya.
“Hingga saat ini, pelaku masih
tunggal, kami akan kembangkan kasus ini. Sementara motifnya adalah penipuan
untuk mencari uang di mana tersangka menjual bayi di akun Instagram dengan
harga kisaran 5 juta hingga 1 miliar,” tambahnya.
Tersangka kasus penjualan bayi di
akun Instagram dengan nama @jualbayimurahsangat dan akun @jualbayimurahsegera
menggunakan handphone tipe Nexian Mi438. Dalam akun tersebut, pelaku
mencantumkan tulisan sebagai berikut, “jual bayi murah langsung saja
kepantiasuhan yang terdapat di jalan duri bulan batu ampar 3 no 64D tepatnya di
sebelak TK Karunia. Bahkan pelaku mencantumkan harga ‘dari mulai 5 juta sampai
1 Miliar, langsung saja called me 087877668903 khusus daerah Jakarta Timur. Hal
ini semakin memudahkan pihak kepolisian untuk mencari lokasi pelaku dan
kemudian berhasil melakukan penangkapan.
Dari tindakan kriminal tersebut,
Mujiyono menegaskan pelaku penjual bayi Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu
terkenalpasal yang disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) U RI
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan
ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta pasal 12 jo pasal
115 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.
Etika:
Contoh kasus di atas merupakan
salah satu penyalahgunaan teknologi internet yaitu jual beli bayi online. Bisnis
online saat ini memang sedang booming, namun bisnis satu ini sudah termasuk
tindakan kriminal, dimana akan mendapatkan banyak resiko.
Di jaman modern yang sudah
berkembang ini banyak sekali orang-orang yang mencari nafkah melalui internet
namun sebagian besar dengan cara yang tidak patut dicontoh. Mulai dari penipuan
sampai ke jual beli bayi.
Sebetulnya sifat seseorang telah
terbentuk sejak kecil, sejak orangtua mengajarkan berbagai hal. Namun itu
tergantung pribadi masing-masing bagaimana menanggapi hal-hal itu. Pengawasan orangtua
juga termasuk, karena salah satu bentuk perhatian yang dapat menjadikan anak
tersebut lebih baik. Dan tidak lupa ibadah, bila seseorang dari kecil sudah
diajarkan rajin ibadah oleh orangtuanya, maka seseorang akan selalu berkhusnudzon.
Hal-hal kecil tersebut mungkin
sepele, namun sangat berarti sampai dewasa. Apabila etika yang di atas semuanya
berkebalikan, maka tidak heran bila seseorang memiliki sifat yang jahat, kejam,
dsb.
Daftar
Pustaka
http://www.bintang.com/celeb/read/2315324/motif-pelaku-menjual-bayi-ayu-ting-ting-dan-ruben-onsu
https://www.google.co.id/search?q=kasus+jual+bayi+murah&biw=1366&bih=631&source=lnms&tbm=isch&sa=X&sqi=2&ved=0CAcQ_AUoAmoVChMIsrGKuoW1yAIVhsSOCh08FAKr&dpr=1#imgrc=dAvSmKB9GaYeSM%3A